Wah dari judul di atas
sepertinya lucuya? Sekarang ini MUI udah tidak hanya membuat label halal atau
haram lagi namun udah sampai bikin fatwa haram buat para caleg-caleg muka lama
yang suka bolos. Weh weh weh kalo begitu kita harus hati-hati ni buat PEMILU 9 APRIL besok hati hati. Jangan asal
pilih ya biar kita nggk kena dosa gara-gara pilih caleg yang suka bolos hehehe…….
Berdasarkan sumber
dari: http://politik.kompasiana.com
MUI mengeluarkan fatwa haram
memilih caleg muka lama dan caleg anggota DPR/D yang suka membolos dan menyuap.
Dasar fatwa MUI pun kini tak perlu lagi Al Qur’an dan Hadist, cukup ijtihad
saja. MUI mengeluarkan fatwa haram untuk urusan pemilu. Luar biasa. MUI
menjelma menjadi organ dan wakil tuhan di bumi yang bisa mengharamkan dan
menghalalkan suatu perbuatan yang tidak diatur oleh Al Qur’an dan Hadist.
Tindakan pengeluaran fatwa MUI
ini sungguh menarik. Publik harus mendorong agar MUI mengatur dan mengeluarkan
fatwa haram untuk banyak hal terkait bangsa dan negara. Contoh perbuatan yang
dianggap haram dan dimintakan fatwa haram MUI misalnya (1) menikah dengan anak
koruptor, (2) bekerja di perusahaan para koruptor, (3) bertransaksi dan
berbisnis dengan para koruptor, (4) pengajian di rumah koruptor, (5) koruptor
naik haji atau umroh, (6) pengacara pembela koruptor, (7) memberi makan anak
dengan uang hasil korupsi, (8) bertindak anarkis atas nama Allah seperti FPI,
(9) menjadi anggota kelompok teroris, (10) mencuri sepatu atau sandal di
masjid, dan sebagainya. MUI harus memiliki kemauan politis dan agamis terkait
isu-isu sosial seperti itu.
Untuk lebih lanjut baca
di sini.
0 comments:
Post a Comment