RSS
Facebook
Twitter

Thursday, March 20, 2014

HARAM MEMILIH CALEG SUKA BOLOS



caleg
Wah dari judul di atas sepertinya lucuya? Sekarang ini MUI udah tidak hanya membuat label halal atau haram lagi namun udah sampai bikin fatwa haram buat para caleg-caleg muka lama yang suka bolos. Weh weh weh kalo begitu kita harus hati-hati ni buat PEMILU 9 APRIL besok hati hati. Jangan asal pilih ya biar kita nggk kena dosa gara-gara pilih caleg yang suka bolos hehehe…….

Berdasarkan sumber dari: http://politik.kompasiana.com
MUI mengeluarkan fatwa haram memilih caleg muka lama dan caleg anggota DPR/D yang suka membolos dan menyuap. Dasar fatwa MUI pun kini tak perlu lagi Al Qur’an dan Hadist, cukup ijtihad saja. MUI mengeluarkan fatwa haram untuk urusan pemilu. Luar biasa. MUI menjelma menjadi organ dan wakil tuhan di bumi yang bisa mengharamkan dan menghalalkan suatu perbuatan yang tidak diatur oleh Al Qur’an dan Hadist.

Tindakan pengeluaran fatwa MUI ini sungguh menarik. Publik harus mendorong agar MUI mengatur dan mengeluarkan fatwa haram untuk banyak hal terkait bangsa dan negara. Contoh perbuatan yang dianggap haram dan dimintakan fatwa haram MUI misalnya (1) menikah dengan anak koruptor, (2) bekerja di perusahaan para koruptor, (3) bertransaksi dan berbisnis dengan para koruptor, (4) pengajian di rumah koruptor, (5) koruptor naik haji atau umroh, (6) pengacara pembela koruptor, (7) memberi makan anak dengan uang hasil korupsi, (8) bertindak anarkis atas nama Allah seperti FPI, (9) menjadi anggota kelompok teroris, (10) mencuri sepatu atau sandal di masjid, dan sebagainya. MUI harus memiliki kemauan politis dan agamis terkait isu-isu sosial seperti itu.
Untuk lebih lanjut baca di sini.

0 comments:

Post a Comment

  • Blogroll

  • About